sahabat adalah insan yang membuatmu lebih berarti

BEASISWA PEMERINTAH ACEH JULI 2011 UNTUK S1 S2 S3


PEMERINTAH ACEH
LEMBAGA PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA ACEH
JLN. T. NYAK ARIEF NOMOR 219 BANDA ACEH

PENGUMUMAN
Pemerintah Aceh menyediakan bantuan Biaya Pendidikan untuk masyarakat Aceh yang sedang dalam program S-1, S-2 dan S-3 baik di dalam dan luar Aceh maupun di luar negeri, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Membuat permohonan secara perorangan kepada Pemerintah Aceh c/q Lembaga Peningkatan Sumberdaya Manusia (LPSDM) Aceh, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
o    Mengisi formulir LPSDM ( Download formulirnya disini )
o    Fotokopi Kartu Mahasiswa
o    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Warga Aceh
o    Fotokopi Kartu Keluarga Warga Aceh
o    Surat Keterangan masih aktif kuliah tahun 2011 dari pimpinan Fakultas (ASLI)
o    Transkrip nilai Tahun Akademik 2011 (ASLI), kecuali Dokter Spesialis. Kalau ada universitas tertentu yang tidak mengeluarkan Transkrip Nilai, supaya ada keterangan dari universitas tersebut atau laporan akademiknya disahkan oleh Penasehat Akademik.
o    Fotokopi bukti pembayaran SPP semester terakhir (dilegalisir Universitas)
o    Fotokopi buku rekening Bank atas nama sendiri dan masih aktif serta online pada salah satu bank (Bank BPD Aceh, Bank BNI 1946, Bank Mandiri, Bank BRI yang Online)
o    Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm, 1 lembar
o    Untuk surat permohonan, nama dan alamat harus sama dengan buku rekening Bank
Semua dokumen dikirim ke alamat :Kantor LPSDM Aceh Komplek Kantor Gubernur Aceh, Lantai 3 diatas Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda  Aceh, Jln. T. Nyak Arief No. 219 Banda Aceh, Setiap hari Kerja, dari hari senin s/d Jum’at, jam 08.00 s/d 12.00 WIB
  1. Usia untuk mahasiswa S-1 maksimal 25 tahun, S-2 maksimal 40 tahun, dan S-3 maksimal 45 tahun
  2. Bantuan pendidikan diberikan hanya untuk mahasiswa S-1, S-2 dan S-3 PTN dan PTS yang program studinya terakreditasi, minimum sudah kuliah 1 (satu) semester. Untuk PTN minimal IPK 2.75 dan PTS minimal IPK 3.00.
  3. Bantuan biaya pendidikan ini tidak diberikan kepada :
o    Mereka yang telah menerima bantuan serupa dari Pemerintah Aceh selama tiga kali untuk S-1, dua kali untuk S-2.
o   Mereka dengan status tugas belajar yang telah mendapatkan bantuan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Aceh, Pemko dan Pemkab, dan PTN di Aceh yang dananya bersumber dari APBA dan APBK, dibuktikan dengan surat Keterangan dari Lembaga/Universitas yang bersangkutan dan bertanggung jawab secara hukum.
  1. Masa penerimaan permohonan dimulai sejak pengumuman ini dikeluarkan tanggal 11 Juli 2011 dan ditutup tanggal 9 Semptember 2011. Khusus permohonan yang dikirim melalui pos dapat diterima sampai tanggal 9 September  2011 (stempel pos)
  2. Permohonan yang tidak lengkap dan yang diterima setelah masa pengumuman ini tidak akan diproses, serta berkas menjadi dokumen LPSDM Aceh.
  3. Keputusan Tim Seleksi Bantuan Biaya Pendidikan bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
  4. Bagi yang sudah mengajukan berkas sebelum tanggal pengumuman ini di keluarkan, agar mengajukan kembali berkasnya dan menyesuaikan dengan syarat- syarat diatas dalam pengumuman ini.
Banda Aceh, 11 Juli 2011
LPSDM Aceh
Panitia

0 coment:

Posting Komentar

Berikan Pendapat atau Argumen Anda...!!!