Di
antara kewajiban orang Islam adalah berpakaian sebagaimana
diperintahkan oleh Alloh dan RosulNya. Alloh Yang Maha Kuasa telah
memerintahkan wanita beriman untuk mengulurkan jilbab mereka pada tubuhnya. Dia berfirman:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Hai Nabi katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
mu’min:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (QS. 33:59)
Dari ayat ini kita mengetahui bahwa wanita wajib mengenakan jilbab. Jilbab yaitu: pakaian
luar wanita semacam mukena/rukuh, yang dikenakan dari atas menutupi
sebagian besar tubuhnya. Adapun sifat-sifat jilbab/pakaian wanita adalah
sebagai berikut:
- Menutup seluruh badan, kecuali bagian yang boleh dibuka.
Alloh berfirman:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Dan janganlah
mereka (wanita-wanita beriman) menampakkan perhiasan mereka kecuali
yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung ke dada mereka.(QS. 24:31)
Alloh melarang wanita
menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak. Tentang perhiasan
yang biasa nampak, maka ada dua penafsiran ulama:
a) Pakaian yang dikenakan. Ini pendapat Ibnu Mas’ud.
b)
Wajah dan dua telapak tangan. Ini merupakan pendapat sahabat:
Aisyah, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas. Juga merupakan pendapat Ibnu Jarir,
Al-Baihaqi, Adz-Dzahabi, Al-Qurthubi, Ibnul Qoththon, Al-Albani. Dan
ini pendapat yang lebih kuat, karena merupakan amal yang berlaku pada
banyak wanita di zaman Nabi dan setelahnya. (Jilbab Mar’atil Muslimah,
hal: 41, 51, 52, 59).
Dengan demikian wanita
muslimah wajib menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak
tangan. Menutup wajah wanita tidaklah wajib, namun bukanlah perbuatan
yang berlebihan, bahkan hal itu merupakan keutamaan, karena dilakukan
oleh istri-istri Nabi dan sebagian sahabat wanita di zaman itu dan
setelahnya
2. Bukan merupakan perhiasan.
Tujuan perintah
berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab/pakaian itu
sendiri dihias-hiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang
menarik pandangan orang, maka ini termasuk “tabarruj” yang terlarang.
Alloh berfirman:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Dan janganlah para wanita mukminat itu menampakkan perhiasan mereka. (QS. 24:31)
Alloh juga berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu tabarruj. (QS. 33:33)
Tabarruj artinya:
perbuatan wanita yang menampakkan perhiasannya, keindahan-keindahannya,
dan segala yang wajib ditutupi, yang berupa perkara-perkara yang
mendorong syahwat laki-laki”. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:120)
Oleh karena itulah jika
keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap,
tidak menyala dan berwarna-warni sehingga akan menarik pandangan orang.
3. Tebal, tidak menampakkan warna kulit.
Karena jika kainnya tipis, maka berarti tidak menutup aurot.
Nabi Muhammad bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Dua jenis (manusia)
di antara penduduk neraka, sekarang aku belum melihat mereka:
Sekelompok laki-laki yang membawa cemeti-cemeti, seperti ekor-ekor sapi,
mereka memukul manusia dengannya. Wanita-wanita yang berpakaian,
(tetapi) mereka telanjang. Mereka menjauhkan orang lain (dari
kebenaran), mereka (sendiri juga) menjauhi (kebenaran). Kepala mereka
seperti punuk onta yang miring. Para wanita ini tidak
akan masuk sorga dan tidak akan mendapatkan bau sorga. Padahal baunya
akan didapati dari jarak yang sangat jauh. (HR. Muslim, no: 2128)
Di antara penafsiran ulama terhadap sabda Nabi: “wanita-wanita yang berpakaian, (tetapi) telanjang”, yaitu: mereka menutupi sebagian tubuhnya, tetapi menampakkan sebagian lainnya untuk memamerkan kecantikan. Atau
mereka mengenakan pakaian yang tipis yang memperlihatkan warna
kulitnya. Sehingga mereka itu berpakaian seperti lahiriyahnya, namun
mereka telanjang karena tidak menutupi aurot..Oleh karena itulah Ibnu
Hajar Al-Haitami menghitung perbuatan wanita yang memakai pakaian yang
tipis yang menampakkan warna kulitnya termasuk dosa besar! (Az-Zawajir
1/127, 129)
Para ulama’ mengatakan:
“Wajib menutupi aurot dengan apa yang tidak menampakkan warna kulit…”
(Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 3/170. Dinukil dari hal: (Jilbab Mar’atil
Muslimah, hal:129, karya Syeikh Al-Albani)
4. Longgar, tidak ketat yang membentuk anggota tubuh.
Usamah bin Zaid berkata:
“Rasulullah memberiku pakaian tebal buatan Qibthi (Mesir) di antara
yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Maka aku pakaikan
kepada istriku. Kemudian beliau bertanya: “Kenapa engkau tidak memakai
pakaian buatan Qibthi itu?” Aku menjawab: “Aku pakaikan kepada
istriku”. Maka beliau bersabda: “Perintahlah dia agar memakai pakaian
rangkap di dalamnya, karena aku khawatir pakaian itu membentuk ukuran
tulangnya”. (HR. Dhiya’ Al-Maqdisi; Ahmad; Al-Baihaqi; dihasankan oleh
Al-Albani di dalam131)
Yaitu menampakkan bentuk
anggota tubuhnya, sebagaimana banyak dilakukan oleh wanita-wanita
jahiliyah di zaman ini. Kaos ketat, celana jins ketat, berpakaian tetapi
telanjang!
5. Tidak diberi wewangian.
Nabi Muhammad bersabda:
كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِي زَانِيَةً
Setiap mata pasti
berzina. Dan jika wanita memakai minyak wangi lalu dia melewati majlis
(laki-laki) maka dia ini dan itu, yakni pezina. (HR. Tirmidzi, no:
2786; Abu Dawud, no: 4173; dll)
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Abu Huroiroh berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
Rosululloh melaknat
laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian
laki-laki. (HR. Abu Dawud, no: 4098; Ibnu Majah; Ahmad; dll
Imam Adz-Dzahabi dan
Ibnu Hajar Al-Haitami memasukkan ini dalam dosa-dosa besar! Dengan ini
jelas bahwa wanita tidak boleh memakai pakaian yang khusus bagi
laki-laki, seperti jaket, celana panjang, sorban, peci, topi, dsb.
((Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:150)
Dan kaedah yang
membedakan antara pakaian laki-laki dan wanita adalah apa yang pantas
dan diperintahkan agama kepada laki-laki dan wanita. Wanita
diperintahkan dengan menutupi diri, dan tidak pamer keindahan. (Lihat:
(Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:153)
7. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir atau fasik.
Secara umum agama Islam
melarang umatnya menyerupai orang-orang kafir dalam segala perkara
yang merupakan ciri khusus mereka. Termasuk dalam masalah pakaian.
Maka wanita beriman terlarang meniru dan menyerupai pakaian
wanita-wanita kafir atau fasik. Nabi Muhammad bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa menyerupai satu kaum, maka dia termasuk mereka. (HR. Abu Dawud, no: 4031; dll)
Setelah kita mengetahui
hal ini, perhatikanlah yang ada pada kebanyakan wanita muslimat!
Mereka banyak meniru mode-mode baju-baju wanita-wanita kafir dan
fasik. Alangkah jauhnya mereka dari tuntunan agama yang haq.
8. Bukan pakaian syuhroh (yang menjadikan terkenal).
Nabi Muhammad bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ ثُمَّ تُلَهَّبُ فِيهِ النَّارُ
Barangsiapa memakai
pakaian syuhroh, Alloh akan memakaikan padanya pakaian kehinaan pada
hari kiamat, kemudian dia dibakar padanya di dalam neraka. (HR. Abu
Dawud, no: 4030; Ibnu Majah)
Ibnul Atsir berkata:
“Yang dimaksudkan adalah bahwa pakaiannya menjadi terkenal di kalangan
orang banyak, karena warnamya berbeda dengan warna-warna pakaian
mereka, sehingga orang-orang mengangkat pandangan mereka kepadanya, dan
dia berlagak dengan kebanggaan dan kesombongan”. (Dinukil dari Jilbab
Mar’atil Muslimah, hal:213)
Syeikh Al-Albani
berkata: “Pakaian syuhroh adalah setiap pakaian yang diniatkan agar
terkenal pada manusia. Baik pakaian itu mahal/berharga, yang pemakainya
mengenakannya untuk membanggakan dengan dunia dan perhiasannya, atau
pakaian buruk/rendah yang pemakainya mengenakannya untuk menampakkan
zuhud (menjauhi dunia) dan riya’. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:213).
Al-hamdulillah Roobil ‘Alamiin
RUJUKAN: Jilbab Mar’atil Muslimah, karya Syeikh Al-Albani, penerbit: Maktabah Al-Islamiyah
0 coment:
Posting Komentar
Berikan Pendapat atau Argumen Anda...!!!