
Di
  antara kewajiban orang Islam adalah  berpakaian sebagaimana  
diperintahkan oleh Alloh dan RosulNya. Alloh Yang  Maha Kuasa telah  
memerintahkan wanita beriman untuk mengulurkan jilbab mereka pada tubuhnya. Dia berfirman:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Hai Nabi katakanlah  
kepada  isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang  
 mu’min:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh 
mereka”.   Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, 
karena itu   mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi
 Maha   Penyayang. (QS. 33:59)
Dari ayat ini kita  mengetahui bahwa wanita wajib mengenakan jilbab. Jilbab yaitu: pakaian
  luar wanita semacam mukena/rukuh, yang dikenakan dari atas menutupi   
sebagian besar tubuhnya. Adapun sifat-sifat jilbab/pakaian wanita adalah
   sebagai berikut:
- Menutup seluruh badan, kecuali bagian yang boleh dibuka.
Alloh berfirman:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Dan janganlah   
mereka (wanita-wanita beriman) menampakkan perhiasan mereka kecuali   
yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain   
kudung ke dada mereka.(QS. 24:31)
Alloh melarang  wanita  
menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak. Tentang  perhiasan 
 yang biasa nampak, maka ada dua penafsiran  ulama:
a)                              Pakaian yang  dikenakan. Ini pendapat Ibnu Mas’ud.
b)                      
         Wajah dan dua telapak  tangan. Ini merupakan pendapat sahabat: 
 Aisyah, Ibnu Umar, dan Ibnu  Abbas. Juga merupakan pendapat Ibnu Jarir,
  Al-Baihaqi, Adz-Dzahabi,  Al-Qurthubi, Ibnul Qoththon, Al-Albani. Dan 
 ini pendapat yang lebih  kuat, karena merupakan amal yang berlaku pada 
 banyak wanita di zaman  Nabi dan setelahnya. (Jilbab Mar’atil Muslimah,
  hal: 41, 51, 52, 59).
Dengan demikian wanita  
muslimah  wajib menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak  
tangan.  Menutup wajah wanita tidaklah wajib, namun bukanlah perbuatan  
yang  berlebihan, bahkan hal itu merupakan keutamaan, karena dilakukan  
oleh  istri-istri Nabi dan sebagian sahabat wanita di zaman itu dan  
setelahnya
2. Bukan merupakan perhiasan.
Tujuan  perintah  
berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab/pakaian  itu  
sendiri dihias-hiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni  yang  
menarik pandangan orang, maka ini termasuk “tabarruj” yang  terlarang.  
Alloh berfirman:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Dan janganlah para wanita mukminat itu  menampakkan perhiasan mereka. (QS. 24:31)
Alloh juga berfirman:
وَقَرْنَ فِي  بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى
Dan  hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu tabarruj. (QS. 33:33)
Tabarruj artinya:    
perbuatan wanita yang menampakkan perhiasannya,  keindahan-keindahannya,
  dan segala yang wajib ditutupi, yang berupa  perkara-perkara yang  
mendorong syahwat laki-laki”. (Jilbab Mar’atil  Muslimah, hal:120)
Oleh karena itulah jika 
 keluar rumah, hendaklah  wanita memakai pakaian yang berwarna gelap,  
tidak menyala dan  berwarna-warni sehingga akan menarik pandangan orang.
3. Tebal,  tidak menampakkan warna kulit.
Karena jika kainnya tipis, maka berarti tidak  menutup aurot.
Nabi  Muhammad bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Dua jenis  (manusia)
  di antara penduduk neraka, sekarang aku belum melihat mereka:   
Sekelompok laki-laki yang membawa cemeti-cemeti, seperti ekor-ekor sapi,
   mereka memukul manusia dengannya. Wanita-wanita yang berpakaian,   
(tetapi) mereka telanjang. Mereka menjauhkan orang lain (dari   
kebenaran), mereka (sendiri juga) menjauhi (kebenaran). Kepala mereka   
seperti punuk onta yang miring. Para wanita ini tidak 
 akan masuk sorga dan tidak akan mendapatkan bau sorga.  Padahal baunya 
 akan didapati dari jarak yang sangat jauh. (HR. Muslim,  no: 2128)
Di antara penafsiran ulama terhadap sabda Nabi: “wanita-wanita  yang berpakaian, (tetapi) telanjang”, yaitu: mereka menutupi  sebagian tubuhnya, tetapi menampakkan sebagian lainnya untuk memamerkan  kecantikan. Atau
  mereka mengenakan pakaian yang tipis yang  memperlihatkan warna  
kulitnya. Sehingga mereka itu berpakaian seperti  lahiriyahnya, namun  
mereka telanjang karena tidak menutupi aurot..Oleh  karena itulah Ibnu  
Hajar Al-Haitami menghitung perbuatan wanita yang  memakai pakaian yang 
 tipis yang menampakkan warna kulitnya termasuk dosa  besar! (Az-Zawajir
  1/127, 129)
Para ulama’ mengatakan: 
 “Wajib menutupi aurot  dengan apa yang tidak menampakkan warna kulit…” 
 (Majmu’ Syarh  Al-Muhadzdzab 3/170. Dinukil dari hal: (Jilbab Mar’atil 
 Muslimah,  hal:129, karya Syeikh Al-Albani)
4. Longgar, tidak ketat yang membentuk anggota tubuh.
Usamah bin Zaid berkata:
   “Rasulullah memberiku pakaian tebal buatan Qibthi (Mesir) di antara  
yang  dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Maka aku pakaikan 
  kepada istriku. Kemudian beliau bertanya: “Kenapa engkau tidak memakai
   pakaian buatan Qibthi itu?” Aku menjawab: “Aku pakaikan kepada  
istriku”.  Maka beliau bersabda: “Perintahlah dia agar memakai pakaian  
rangkap di  dalamnya, karena aku khawatir pakaian itu membentuk ukuran  
tulangnya”.  (HR. Dhiya’ Al-Maqdisi; Ahmad; Al-Baihaqi; dihasankan oleh 
 Al-Albani di  dalam131)
Yaitu menampakkan bentuk
   anggota tubuhnya, sebagaimana banyak dilakukan oleh wanita-wanita   
jahiliyah di zaman ini. Kaos ketat, celana jins ketat, berpakaian tetapi
   telanjang!
5. Tidak diberi wewangian.
Nabi Muhammad bersabda:
كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِي زَانِيَةً
Setiap mata pasti  
berzina. Dan jika wanita  memakai minyak wangi lalu dia melewati majlis 
 (laki-laki) maka dia ini  dan itu, yakni pezina. (HR. Tirmidzi, no:  
2786; Abu Dawud, no: 4173;  dll)
6. Tidak  menyerupai pakaian laki-laki.
Abu Huroiroh berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
Rosululloh  melaknat  
laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai  pakaian  
laki-laki. (HR. Abu Dawud, no: 4098; Ibnu Majah; Ahmad; dll
Imam Adz-Dzahabi dan  
Ibnu Hajar  Al-Haitami memasukkan ini dalam dosa-dosa besar! Dengan ini 
 jelas bahwa  wanita tidak boleh memakai pakaian yang khusus bagi  
laki-laki, seperti  jaket, celana panjang, sorban, peci, topi, dsb.  
((Jilbab Mar’atil  Muslimah, hal:150)
Dan kaedah yang  
membedakan antara pakaian  laki-laki dan wanita adalah apa yang pantas  
dan diperintahkan agama  kepada laki-laki dan wanita. Wanita  
diperintahkan dengan menutupi diri,  dan tidak pamer keindahan. (Lihat: 
 (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:153)
7. Tidak menyerupai pakaian  wanita-wanita kafir atau fasik.
Secara umum agama Islam 
  melarang umatnya menyerupai orang-orang kafir dalam segala perkara 
yang   merupakan ciri khusus mereka. Termasuk dalam masalah pakaian. 
Maka   wanita beriman terlarang meniru dan menyerupai pakaian 
wanita-wanita   kafir atau fasik. Nabi Muhammad bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa menyerupai satu  kaum, maka dia termasuk mereka. (HR. Abu Dawud, no: 4031; dll)
Setelah kita mengetahui 
 hal  ini, perhatikanlah yang ada pada kebanyakan wanita muslimat! 
Mereka   banyak meniru mode-mode baju-baju wanita-wanita kafir dan 
fasik.   Alangkah jauhnya mereka dari tuntunan agama yang haq.
8.  Bukan pakaian syuhroh (yang menjadikan  terkenal).
Nabi Muhammad bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ ثُمَّ تُلَهَّبُ فِيهِ النَّارُ
Barangsiapa memakai  
pakaian syuhroh, Alloh akan memakaikan  padanya pakaian kehinaan pada  
hari kiamat, kemudian dia dibakar padanya  di dalam neraka. (HR. Abu  
Dawud, no: 4030; Ibnu Majah)
Ibnul Atsir  berkata:  
“Yang dimaksudkan adalah bahwa pakaiannya menjadi terkenal di  kalangan 
 orang banyak, karena warnamya berbeda dengan warna-warna  pakaian  
mereka, sehingga orang-orang mengangkat pandangan mereka  kepadanya, dan
  dia berlagak dengan kebanggaan dan kesombongan”. (Dinukil  dari Jilbab
  Mar’atil Muslimah, hal:213)
Syeikh Al-Albani  
berkata:  “Pakaian syuhroh adalah setiap pakaian yang diniatkan agar  
terkenal pada  manusia. Baik pakaian itu mahal/berharga, yang pemakainya
  mengenakannya  untuk membanggakan dengan dunia dan perhiasannya, atau 
 pakaian  buruk/rendah yang pemakainya mengenakannya untuk menampakkan  
zuhud  (menjauhi dunia) dan riya’. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:213). 
  Al-hamdulillah Roobil ‘Alamiin
RUJUKAN: Jilbab Mar’atil Muslimah,  karya Syeikh Al-Albani, penerbit: Maktabah Al-Islamiyah 
 
 
 


0 coment:
Posting Komentar
Berikan Pendapat atau Argumen Anda...!!!