PENGERTIAN ZAKAT
A. Zakat
Secara
etimologi (asal kata) zakat dari kata zakat yang berarti berkah,
tumbuh, bersih, suci, dan baik dipahami demikian, sebab zakat merupakan
upaya mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa, menyuburkan pahala
melalui pengeluaran sedikit dari nilai harta pribadi untuk kaum yang
memerlukan dalam Al-Qur'an telah disebutkan kata-kata tersebut seperti
pada surat Asyam : 9
قد افلح من زكها
"Sungguh beruntunglah orang yang mensucikan (zakkaha)"
Demikian pula dalam surat Al-A'la: 14:
قد افلح من تزكى
"Sungguh beruntunglah orang yang mensucikan diri (tazakka)".
Surat an-najm: 32
قل تزكوا انتكم
"Maka janganlah kamu memuja dirimu"
Dalam pengertian istilah syarak, zakat mempunyai banyak pemahaman, Diantaranya :
1- Menurut Yusuf Al-Qurdawi, zakat adalah ; sejumlah harta tertentu yang Diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang yang berhak
2- Abdurohman
Al-Gaziri berpendapat bahwa zakat adalah penyerahan pemilikan tertentu
kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula'
14
3- Muhammad
Al Jurgani dalam bukunya Al Takrif mendifinsikan zakat sebagai suatu
kewajiban yang telah ditentukan Allah bagi orang-orang islam untuk
mengeluarkan sejumlah harta yang dimiliki.
4- Wahdah Zuhaili dalam karyanya Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu mendefinisikan dari sudut empat mashah yaitu
a. Madzhab
Malik, "zakat adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta
yang tertentu pula yang sudah mencapai nishab (batas jumlah yang
mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya, manakala
kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun) selain barang
tambang dan pertanian.
b. Mazhab
Hanafi mendifisikan zakat adalah menjadikan kadar tertentu dari harta
tertentu pula sebagai hak milik, yang sudah ditentukan oleh pembuat
syariat semata mata karena Allah swt.
c. Menurut mazhab Syafii, zakat adalah nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara tertentu.
d. Mazhab
Hambali definisi zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan
untuk diluarkan dari harta tertentu untuk golongan, yang tertentu pula.
e. Dalam
kifayatul ahyar dijelaskan nama sejumlah harta tertentu yang telah
mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh untuk dikeluarkan dan
diberikan kepada yang berhak menerimanya
f. DKI
dalam buku pedoman pengelokan 215 menulis bahwa zakat adalah salah satu
rukun Islam, yaitu kewajiban yang dibebankan atas harta kekayaan tiap
pribadi muslim wanita atau pria bahkan anak-anak yang akal baligh. Dari
termonologi tersebut dapat dipahami bahwa zakat adalah penyerahan atau
penunaian hak wajib, yang terdapat di dalam harta untuk diberikan kepada
orang –orang yang berhak.
Dengan demikian secara khusus disimpulkan
Þ Zakat merupakan rukun islam yang ke tiga
Þ Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang ada dalam harta kekayaan seseorang
Þ Kekayaan
tersebut dimiliki secara nyata yang dikeluarkan dengan tujuan untuk
membersihkan harta / kekayaan dan mensucikan jiwa pemiliknya
B. Fungsi Dan Manfaat Zakat
Zakat
adalah ibadah yang bertalian dengan harta benda. Agama Islam menuntut
supaya orang yang mampu menolong Rakyat miskin dalam menutupi
perpelanjaan hidupnya dan juga untuk melaksanakan kepentingan umum.
Zakat itu wajib bagi orang yang mampu, dari kekayaannya yang berlebihan
dari kepentingan diri dan kepentingan orang-orang yang jadi tanggung
nya. Harta itu, baik yang berupa uang, barang perniagaan, ternak dan
hasil tanaman, dengan jumlah sebanyak yang telah dikenal kaum muslim.
Dengan
ibadah zakat ini, agama islam membawa kaum muslimin dari kemelut
berkenan dengan harta (kekayaan) kepada garis (jalan) tengah, sebagai
haknya segenap syariat Islam yang dapat menyelamatkan manusia dari
bahaya ketimpangan, dimana kekayaan bertumpuk-tumpuk di tangan
segelintir manusia. sedang rakyat banyak hidup sengsara dan jalan tengah
yang dapat pula menghimparkan kekacauan (anarchie yang berselimut
palsu) atas nama rakyat, sedang kekayaan bertumpuk-tumpuk ditangani
golongan yang berkuasa, dengan memakai nama rakyat umum,
undangan-undangan zakat memberikan kepada perorangan kemerdekaan bekerja
dan kebebasan berusaha, serta menjamin kepentingan umum dengan
memikulkan kewajiban kepada perorangan untuk membantu dan bekerja sama,
dengan demikian tergambarkan prinsip islam yang berbunyi kepentingan
umum di pikulkan umum.
DAFTAR PUSTAKA
1. Suyitno, Heri Junaidi. Anatomi Fiqih Zakat. Potret Dan Pemahaman Badan Amil zakat Sumatra Selatan.
2. Prof, Dr. Sykh mahmud Syaltut. Akidah Dan Syariah Islam. Bumi aksara. Jakarta.
3. Alawi ABBAS AL-Maliki dan Hasan Sulaiman AN-Nuri. Penjelasan Hukum-Hukum Syariat Islam IBANATUL IHKAM.
0 coment:
Posting Komentar
Berikan Pendapat atau Argumen Anda...!!!