PROFESI GURU DAN PERANANNYA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru
merupakan pekerjaan yang amat mulia, karena seorang guru adalah orang
yang patut ditiru dan di gugu oleh anak didiknya, karena tanpa adanya
jasa seorang guru mungkin kita semua akan menjadi orang yang bodoh atau
buta aksara. Kalau seseorang menjadi orang yang pintar, cerdas, baik itu
dari segi pekerjaan, karier, usaha itu bukan lain karena bimbingan dan
jasa seorang guru.
Maka
dari itu patutlah guru disebut pahlawan tanpa tanda jasa, sebab di
tangan seorang gurulah seseorang bisa sukses segala-galanya, oleh karena
itu, karenanya kita janganlah sampai melupakan jasa guru-guru kita yang
telah membina dan membimbing kita, sehingga kita tahu IMTAK dan IPTEK
hingga menjadi orang yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Profesi
2. Profesi Guru
3. Kode Etik Guru
4. Syarat-syarat Menjadi Guru
5. Profil Kemampuan Dasar Guru
6. Peranan Guru
C. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penulis dalam menyusun makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui bagaimana sebenarnya profesi seorang guru itu.
2. Bagaimana peranan guru.
3. Untuk
melatih daya pikir penulis dalam pembuatan makalah dan semakin
banyaknya ilmu pengetahuan tentang profesi guru dan peranannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi
Dalam
Kamus Bahasa Indonesia profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian. Menurut Manap Soemantri (1996) yang mengutip dari
Volmer (1996) dan Oteng (1989) standar profesi sebagai berikut :
- Memiliki ilmu yang diperoleh melalui pendidikan lama setara S1 atau lebih.
- Kewenangan profesional dilakukan oleh klien.
- Ada sanksi dan pengakuan masyarakat atau keabsahan kewenangannya.
- Memiliki kode etik.
- Punya budaya profesi yang dinamis dan harus berkembang.
- Ada persatuan profesi yang kuat dan berpengaruh (Made Pidarta, 2000 c:267).
Sedangkan
guru adalah nama profesi jika diartikan suku kata awal pertama huruf
”G” artinya gagasan atau ide, kata yang kedua U artinya usaha, disini
unsur ”G” dan ”U” selalu ber gandengan, bahu membahu dan terpadu dalam
seluruh kegiatan guru, kemudian ”R” artinya rasa kasih sayang antara
guru dan peserta didik kemudian suku kata yang terakhir adalah ”U”
artinya utama, artinya memiliki keutamaan antara lain, jujur, disiplin,
ramah tamah, sopan, rendah hati, suka menolong dan taat beragama.
Sedangkan peranan adalah tingkah laku yang diharapkan dari seseorang
pada satu situasi tertentu.
B. Profesi Guru
Profesi
bukan sekedar pekerjaan atau vacation melainkan lokasi khusus yang
mempunyai ciri-ciri expertise; keahlian, responbility, tanggung jawab
dan corporatiness: rasa kejiwaan (Nugroho 1982).
Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota profesional untuk menggabungkan diri dan mendapat perlindungan.
Di Indonesia profesional memiliki suatu wadah tempat organisasi dibidang pendidikan seperti PGRI, ISAM, TPBI.
Adapun mengenai PGRI suatu wadah organisasi profesional berfungsi sebagai:
a. Menyatukan seluruh kegiatan guru dalam suatu wadah.
b. Mengusahakan adanya kesatuan langkah dan tindakan.
c. Melindungi kepentingan anggota.
d. Mengawasi kemampuan anggota-anggotanya dengan selalu menggiatkan anggotanya.
e. Menyiapkan program-program peningkatan kemampuan anggota.
f. Menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka meningkatkan kemampuan profesi.
g. Mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Untuk
mengatur keseluruhan tingkah laku dan sikap anggotanya organisasi
profesional tersebut harus memiliki kode etik, karena kode etik
merupakan ukuran nilai bagi para anggotanya untuk bertingkah laku dan
bersikap dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
C. Kode Etik Guru di Indonesia
PGRI
menyadari pendidikan merupakan suatu bidang pengabdian kepada Tuhan
yang maha esa bangsa dan tanah air, kemanusiaan pada umumnya dan guru
Indonesia yang berjiwa Pancasila dan UUD 1945 serta semangat 17 Agustus
1945. Atas dasar itu guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan
karya-Nya dengan berpedoman isi pernyataan sebagai berikut :
- Guru berbalik membimbing peserta didik seluruhnya untuk membentuk manusia yang ber Pancasila.
- Guru memiliki kejuruan ”Profesional” dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan baik dengan orang tua murid.
- Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang peserta didik.
- Guru secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya.
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik di lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
- Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesional sebagai sarana pengabdian.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah.
D. Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Oleh Calon Guru
Profesi
atau jabatan guru sebagai pendidik formal di sekolah sebenarnya
tidaklah dapat dipandang ringan karena menyangkut berbagai aspek
kehidupan serta menuntut pertanggungan jawab moral yang berat. Inilah
sebabnya dituntut berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh
orang-orang yang akan berkecimpung dibidang keguruan yaitu para siswa
calon guru, agar supaya kelak diharapkan bisa menunaikan tugasnya
mendidik dan mengajar murid-muridnya dengan baik.
Persyaratan-persyaratan
itu meliputi physik, pscyhis, mental, moral dan intelektual. Adapun
perincian penjelasannya adalah sebagai berikut :
ü Persyaratan
physik yaitu kesehatan jasmani, maksudnya seorang calon guru haruslah
berbadan sehat, tidak berpenyakit menular yang membahayakan seperti
misalnya penyakit Tuberculose.
ü Persyaratan
psychis, yaitu sehat rohaninya, maksudnya tidak mengalami gangguan
kelainan jiwa atau penyakit syaraf, yang tidak memungkinkan dapat
menunaikan tugasnya dengan baik, selain itu juga diharapkan memiliki
bakat dan minat keguruan.
ü Persyaratan
mental, yaitu memiliki sikap mental yang baik terhadap profesi keguruan
mencintai dan mengabdi dedikasi pada tugas jabatannya, bermental
Pancasila dan bersikap hidup demokratis sesuai dengan rumusan dasar dan
tujuan pendidikan sebagaimana yang tercantum di dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Pokok Pendidikan.
ü Persyaratan moral, yaitu sifat susila dan budi pekerti luhur. Hal ini sesuai dengan bunyi semboyan klasik yaitu: ”Guru itu untuk digugu dan ditiru” artinya digugu perkataannya dan ditiru perbuatannya.
ü Persyaratan
intelektual atau akademis yaitu mengenai pengetahuan dan keterampilan
khusus yang diperoleh dari lembaga pendidikan guru yang memberi bekal
untuk menunaikan tugas sebagai pendidik formal di sekolah. Jelasnya
adalah ijazah guru yang memberikan hak dan wewenang menjadi guru
mengajar di muka kelas. Disamping ijazah yang telah dimilikinya itu,
setiap guru hendaknya terus membina diri, meningkatkan pengetahuan dan
keterampilannya agar selalu up to date dengan tuntutan profesinya serta
perubahan-perubahan di dalam masyarakat.
Demikian
syarat-syarat yang perlu diusahakan untuk dipenuhi oleh setiap guru dan
calon guru, yang memang dituntut oleh bidang profesi keguruan, agar
mereka bisa diharapkan tumbuh menjadi guru-guru yang baik. Itulah
sebabnya mengapa para siswa yang mau masuk sekolah-sekolah atau lembaga
pendidikan guru seperti SPG, dan IKIP perlu diseleksi dan di-test
keadaan physik, psykis dan mentalnya sejauh mana mereka kira-kira bisa
memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas. Karena guru sebagai
pendidik formal adalah pembina generasi masyarakat yang akan datang, dan
dipundak para guru-gurulah terletak tugas ”Nation and Character
Building”, agar bangsa Indonesia dengan kebudayaannya tumbuh menjadi
bangsa yang memiliki martabat yang setaraf dengan bangsa-bangsa lain di
dalam pergaulan internasional.
E. Profesi Kemampuan Dasar Guru
Profesi kemampuan dasar guru sebagai berikut :
1. Mengembangkan kepribadian.
2. Menguasai bahan bidang studi.
3. Mengelola program belajar mengajar.
4. Mengelola kelas.
5. Menggunakan media dan sumber belajar.
6. Menguasai landasan belajar.
7. Mengelola interaksi belajar mengajar.
8. Menilai prestasi peserta didik.
9. Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
10. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
11. Memahami prinsip-prinsip dan penafsiran hasil pendidikan.
12. Interaksi dengan sejawat dan masyarakat.
F. Peranan Guru di Sekolah
Yang
dimaksud dengan peranan adalah tingkah laku yang diharapkan dari
seseorang pada suatu situasi tertentu. Secara umum banyak sekali peranan
yang mesti dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya di sekolah.
Namun, peranan guru yang paling pokok berhubungan dengan tugas dan
jabatannya sebagai suatu profesi. Tugas guru secara profesional menurut
Sutan Zanti Arbi (1992:134) meliputi tugas mendidik, mengajar dan
melatih.
Mendidik
berarti pemberian bimbingan pada anak agar potensi yang dilimikinya
berkembang seoptimal mungkin dan dapat meneruskan serta mengembangkan
nilai-nilai hidup. Mengajar berarti memberikan pengajaran dalam bentuk
penyampaian pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan keterampilan
(psikomotor) pada diri murid agar dapat menguasai dan mengembangkan ilmu
dan teknologi. Untuk melaksanakan tugas yang akan diajarkan, juga di
tuntut untuk memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknis
mengajar, gagasan baru yang dihasilkan oleh guru hendaknya untuk
penyempurnaan kegiatan belajar mengajar.
Cece
Wijaya (1991) menyatakan ada tiga tugas dan tanggung jawab pokok
profesi guru, yaitu sebagai pengajar, guru sebagai pembimbing, dan guru
sebagai administrator kelas. Sebagai pengajar, guru lebih menekankan
pada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran.
Sebagai pembimbing, guru lebih menekankan pada tugas memberikan bantuan
kepada para siswa agar dapat memecahkan masalah yang dihadapi. Sedangkan
sebagai administrator kelas, akan memadukan ketatalaksanaan pengajaran
yang lebih diutamakan oleh guru.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa profesi bukan sekedar
pekerjaan melainkan lokasi khusus yang harus memiliki tanggung jawab,
keahlian dan rasa kejiwaan. Seseorang guru harus berjiwa Pancasila dan
mengamalkan UUD 1945, dan syarat-syarat seorang guru meliputi aspek
kepribadian dan aspek akademis. Peranan guru di sekolah sangatlah
penting, karena selain membimbing guru juga mendidik peserta didiknya
menjadi manusia yang dewasa dan Pancasilais.
B. Saran dan Masukan
Ø Seorang guru hendaknya melaksanakan profesinya dengan sebaik-baiknya.
Ø Seorang guru janganlah melalaikan tugas dan kewajibannya.
Ø Kepada
dosen pengajar kami sangat mengharapkan bimbingan, serta kritikan
tentang makalah ini, karena tanpa kritikan dosen pengajar kami tidak
dapat memperbaikinya.
DAFTAR PUSTAKA
Team Dedaktik Metodik Kurikulum IKIP ”Pengantar Didaktik Metode Kurikulum PBM”. Penerbit: CV. Rajawali.
0 coment:
Posting Komentar
Berikan Pendapat atau Argumen Anda...!!!