Senin, 14 November 2011 08:43 WIB
Sebanyak
20 orang pemain berbagai jenis judi ditangkap Polres Bireuen selama
empat hari, mereka sedang di aula Mapolres Bireuen bersama Kasat Reskrim
Iptu Benny Cahyadi (tengah posisi duduk di depan barang bukti).
BIREUEN – Jajaran Polres Bireuen
selama empat hari terakir menangkap 20 orang warga dari lapak judi di
sejumlah tempat, dan kini diinapkan di Mapolres Bireuen untuk proses
lebih lanjut.
Kapolres Bireuen, AKBP Yuri Karsono SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Benn Cahyadi, Minggu (13/11) mengatakan, rombongan pertama ditangkap di kawasan Cureh, Kota Juang Bireuen berjumlah enam orang, mereka terlibat judi joker dan batu domino.
Kemudian di Samalanga sebanyak enam orang pemain judi togel. Seterusnya di Kota Juang dua orang pemain judi togel, dua lainnya terlibat judi bola. “Dua orang berikutnya ditangkap di Kantor Penyuluh Pertanian di Cot Keutapang Jeumpa judi joker dan dua orang lainnya di kawasan Kota Bireuen, seluruhnya 20 orang ditangkap sejak Kamis malam hingga Senin (13/11) dinihari kemarin,” kata Kasat Reskrim Iptu Benny Cahyadi.
Barang bukti yang diperoleh dari berbagai lokasi penangkapan seluruhnya Rp 10.616.000 belasan unit HP dan repas pencatat nomor buntut. Kemudian batu domino dan kartu joker sebagai barang bukti. Para tersangka setelah diproses di Mapolres akan dikoordinasikan dengan Mahkamah Syariah dan WH Bireuen tentang kelanjutan proses kasus judi, sebagaimana Qanun Syariat Islam.(yus)
Kapolres Bireuen, AKBP Yuri Karsono SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Benn Cahyadi, Minggu (13/11) mengatakan, rombongan pertama ditangkap di kawasan Cureh, Kota Juang Bireuen berjumlah enam orang, mereka terlibat judi joker dan batu domino.
Kemudian di Samalanga sebanyak enam orang pemain judi togel. Seterusnya di Kota Juang dua orang pemain judi togel, dua lainnya terlibat judi bola. “Dua orang berikutnya ditangkap di Kantor Penyuluh Pertanian di Cot Keutapang Jeumpa judi joker dan dua orang lainnya di kawasan Kota Bireuen, seluruhnya 20 orang ditangkap sejak Kamis malam hingga Senin (13/11) dinihari kemarin,” kata Kasat Reskrim Iptu Benny Cahyadi.
Barang bukti yang diperoleh dari berbagai lokasi penangkapan seluruhnya Rp 10.616.000 belasan unit HP dan repas pencatat nomor buntut. Kemudian batu domino dan kartu joker sebagai barang bukti. Para tersangka setelah diproses di Mapolres akan dikoordinasikan dengan Mahkamah Syariah dan WH Bireuen tentang kelanjutan proses kasus judi, sebagaimana Qanun Syariat Islam.(yus)
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Editor : bakri
0 coment:
Posting Komentar
Berikan Pendapat atau Argumen Anda...!!!