Dari
Aisyah bahwa Rasulullah s.a.w. pada suatu malam (di bulan Ramadhan)
mendirikan sholat, lalu datang orang-orang pada berikutnya (ingin sholat
bersama beliau). Kemudian datanglah malah ketiga atau keempat dan
orang-orang pun sudah berdatangan, namun beliau tidak keluar. Saat pagi
datang beliau bersabda:"Aku telah melihat yang kalian lakukan, dan aku
tidak keluar karena aku takut sholat itu nantinya diwajibkan kepada
kalian". (H.R. Muslim).
Dari
Abdurrahman bin al-Qari berkata" suatu malam di bulan Ramadhan aku
berjalan bersama Umar bin Khattab melihat-lihat masjid, lalu beliau
melihat orang-orang berbeda-beda dalam mendirikan sholat (sunnah),
sebagian sholat sendiri, sebagian sholat bersama kelompok kecil. Lalu
Umar berkata: "Aku melihat seandainya mereka dikumpulkan di belakang
satu qari (pembaca Qur'an) tentu lebih baik. Lalu beliau menganjurkan
agar semua sholat di belakang Ubay bin Ka'ab. Kemudian aku
keluar bersama Umar pada malam lain dan orang-orang sudah sholat
berjamaah di belakang imam satu, lalu Umar berkata:"Inilah sebaik-baik
bid'ah, dan sholat yang mereka tinggalkan untuk tidur tetap lebih baik
dibandingkan dengan sholat yang mereka dirikan" (maksudnya sholat malam
di akhir malam lebih utama dibandingkan dengan sholat di awal waktunya).
R. Bukhari dan Muslim.
Hadist di atas merupakan salah satu dalil sholat tarawih. Tarawih merupakan kata plural dari raahah
yang artinya istirahat. Konon disebut sholat tarawih karena pada saat
umat Islam melaksanakan sholat tersebut secara berjamaah, mereka
malakukan istirahat setiap dua kali salam. Sholat tarawih hukumnya sunnah muakkadah pada malam bulan suci Ramadhan.
Ibnu
hajar menjelaskan, hadist-hadist sahih di atas tidak menjelaskan jumlah
rakaat sholat tarawih, yakni berapa rakaat sholat tarawih berjamaah
yang diimami Ubay bin Ka'ab? Riwayat berbeda-beda tentang itu. Imam
Malik dalam Muwatta' meriwayatkan 11 rakaat. Riwayat lain mengatakan
setiap rakaat membaca 200 ayat sehingga para sahabat ada yang
berpegangan tongkat karena panjangnya sholat. Riwayat Muhamad Yusuf
mengatakan 13 rakaat. Riwayat Saib bib Yazid mengatakan 20 rakaat.
Riwayat lain dari Abu Yusuf mengarakan 21 rakaat. Yazin bin Ruman
mengatakan:"Orang-orang mendirikan sholat pada zaman Umar sebanyak 23
rakaat. Riwayat Dawud bin Qais mengatakan: Aku melihat orang-orang pada
masa Aban dan Utsman dan Umar bin Adbul Aziz melaksanakan sholat tarawih
sebanyak 36 rakaat dan melakukan witir 3 rakaat. Inilah yang menjadi
salah satu pendapat imam Malik. Riwayat dari Syafi'I mengatakan:"Aku
melihat orang-orang sholat Tarawih di Madina sebanyak 39 rakaat dan di
Makkah 23 rakaat. Tirmidzi mengatakan bahwa riayat paling banyak tentang
rakaat tarawih adalah 41 rakaat termasuk witir.
Pendapat Empat Madzhab:
Madzhab
Maliki, Syafi'I dan Hanbali melaksanakan shoalt Tarawih dengan 20
rakaat. Imam Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa landasan yang
digunakan adalah riwayat sahih dari Saib bin Yazid yang mengatakan bahwa
sholat Tarawih pada zaman Umar r.a. dilaksanakan 20 rakaat. Madzhab
Maliki melaksanakan sebanyak 39 rakaat sesuai riwayat ahli Madinah.
Sebagaimana diketahui madzhab Maliki menganggap tindakan ahli Madinah
merupakan dalil yang bisa dijadikan landasan.
Pelaksanaan
sholat tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat ini tetap
mengacu kepada pendapat madzhab resmi pemerintah Saudi Arabia, yaitu
Hanbali dengan pelaksanaan sebanyak 20 rakaat. Namun pada malam ke-20
Ramadhan hingga akhir bulan, di kedua masjid agung tersebut juga
dilaksanakan sholat qiyamullail sebanyak 10 rakaat dimulai
sekitar pukul 12 malam hingga menjelang sahur. Dengan jumlah solatnya
sebanyak 30 rakaat plus 3 rakaat witir. Pelaksanaan sholat qiyamullail
ini tidak jauh berbeda dengan tarawih, hanya ayat yang dibaca lebih
panjang sehingga masa sholat juga lebih lama.
Mengacu pada Sholat Malam Rasulullah
Ada
juga pendapat yang mengatakan bahwa pelaksanaan sholat tarawih adalah
mengacu pada sholat malam Rasulullah. Pendapat ini diikuti beberapa
ulama mutaakhiriin (Ulama Kurun Terakhir). Jumlah rakaat shalat malam
yang dilakukan Rasulullah adalah sebagai berikut :
1. 11 rakaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 3 rakaat witir. Ini sesuai dengan hadist A'isyah yang diriwayatkan Bukhari.
2. 11 rakaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 2 rakaat witir + 1 witir. Ini sesuai dengan hadist Ai'syah riwayat Muslim.
3. 11 rakaat terdiri dari 2 rokaat x 4 & 2 rakaat witir + 1 witir. Ini juga diriwayatkan oleh Muslim.
4. Ada juga riwayat Ibnu Hibban yang mengatakan 8 rakaat + witir.
5. Ada juga riwayat yang mengatakan 13 rakaat termasuk witir.
Itulah
riwayat dan pendapat seputar rakaat sholat Tarawih. Ini masalah
furu'iyah yang sudah lama dikaji oleh para ulama terdahulu. Mau
melakukan yang mana, silahkan memilih sesuai keyakinan masing-masing.
Tidak masanya lagi kita mempermasalahkan berapa rakaat sholat tarawih
yang sebaiknya kita laksanakan.,apalagi mengklaim paling benar. Semua
pendapat ada dalilnya. Yang terpenting adalah kualitas ibadah kita dan
niat baik memeriahkan bulan Ramadhan. Allah Maha Bijaksana dalam menilai
ibadah kita masing-masing
Etika Sholat Tarawih
1. Berjamaah
di masjid, disunnahkan untuk semua kalangan laki-laki dan perempuan.
Bagi kaum lelaki disunnahkan menggunakan pakaian yang rapi dan bersih
ketika ke masjid, sambil memakai wangi-wangian. Kaum perempuan sebaiknya
juga menggunakan pakaian yang rapi, menutupi aurat (aurat wanita di
luar rumah adalah hanya muka dan telapak tangan yang boleh kelihatan),
berjilbab, tidak menggunakan wangi-wangian dan make up. Kaum perempuan
juga menjaga suara dan tindakan agar sesuai dengan etika Islami selama
berangkat ke masjid dan di dalam masjid.
2.
Membawa mushaf atau al-Qur'an, atau HP yang dilengkapi program
al-Qur'an sehingga selama mengisi waktu kosong di Masjid bisa
dimanfaatkan untuk membaca al-Qur'an.
3.
Sebaiknya mengikuti tata cara sholat tarawih sesuai yang dilakukan
imam. Kalau imam sholat 8 rakaat + 3 rakaat witir, makmum mengikuti itu.
Bila ia ingin menambahi jumlah rakaat, sebaiknya dilakukan di rumah.
Kalau imam melaksanakan sholat 20 rakaat maka sebaiknya mengikutinya.
Bila ia ingin hanya melaksanakan 8 rakaat, maka hendaknya ia undur diri
dari jamaah dengan tenang agar tidak mengganggu jamaah yang masih
melanjutkan sholat tarawih. Ia bisa langsung pulang atau menunggu di
masjid sambil membaca al-Qur'an dengan lirih dan tidak mengganggu jamaah
yang sedang sholat.
4.
Bagi yang berniat untuk sholat malam (tahajud) dan yakin akan bangun
malam, sebaiknya undur diri dengan tenang (agar tidak mengganggu yang
masih sholat witir) pada saat imam mulai melaksanakan sholat witir.
Malam harinya ia bisa melaksanakan sholat witir setelah tahajud. Bagi
yang tidak yakin bisa bangun malam untuk sholat malam (tahajud), maka ia
sebaiknya mengikuti imam melaksanakan sholat witir dan malam harinya
dia masih disunnahkan melaksanakan sholat malam (tahajud) dengan tanpa melaksanakan witir.
Dalam melaksanakan salat tarawih juga disunnahkan duduk sebentar
setelah salam, pada setiap rakaat keempat. Inilah mengapa disebut
tarawih yang artinya "istirahat", karena 'mushali' duduk sebentar
beristirahat setiap empat rakaat. Tidak ada bacaan khusus selama duduk
tersebut, namun disunnahkan memperbanyak berzikir. Istilah tarawih
sendiri belum ada pada zaman Nabi saw. Pada saat itu salat tarawih hanya
disebut dengaan salat malam atau salat 'qiyam al lail'.
Salat tahajjud adalah salat malam yang dilaksanakan setelah tidur.
Apabila salat tarawih dilaksanakan setelah tidur maka ini juga termasuk
salat tahajjud.
Disunnahkan juga dalam salat tarawih untuk mengeraskan suara ketika membaca Fatihah dan surah.
sumber: http://www.pesantrenvirtual.com/ |
0 coment:
Posting Komentar
Berikan Pendapat atau Argumen Anda...!!!